Berita Desa
REKRUTMEN CALON ANGGOTA KPPS

BERITA DESA
Terusan Raya, 12 Desember 2023 Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Terusan Raya melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana telah dirumuskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota ,dan berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor 939/PP.04.1-PU/6203/2023 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Desa Terusan Raya dengan luas wilayah 4.921 Ha dengan jumlah Kepala Keluarga 623 KK serta dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 1.997 pemilih terbagi menjadi 8 (Delapan) TPS.
Pada hari senin, 11 Desember 2023 Panitia Pemungutan Suara Desa Terusan Raya telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor Sekretariat PPS Desa Terusan Raya , agar setiap warga Desa Terusan Raya yang berminat untuk menjadi calon anggota KPPS segera mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang tertera pada pengumuman tersebut.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia (WNI).
b. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SLTA
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Terusan Raya sejak tanggal 11 Desember 2023 sd 20 Desember 2023.
Info lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat PPS Desa Terusan Raya
1. Kamarollah ( 0853 2088 7754)
2. Isma ( 0823 5186 5308)
Demikian Berita Desa untuk kegiatan kepemiluan yang dapat disampaikan agar setiap warga desa Terusan Raya dapat mengetahui dan ikut berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi pada pemilihan umum tahun 2024.